MHNEWS.id.- Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Nina Agustina ketika memberikan Pemaparan tentang RTRW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral yang berlangsung di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Nina menambahkan, Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana. Kawasan Rebana ini merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, dalam RTRW Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kota Mangga.
Nina menambahkan, pada rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk: kawasan peruntukan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.
Pada RTRW Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis yaitu kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.
“Tujuan penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” papar Nina.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.
“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting sebagai untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Syaefudin.
Sementara Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, berbagai usulan rencana perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




