MHNEWS.id.- Perhatian terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) telah banyak diberikan Kabupaten Indramayu antara lain Perda No 3/2021 tentang perlindungan kepada PMI Kota Mangga.

Selain itu, Pemkab Indramayu juga telah memberikan pelayanan yang baik bagi calon PMI (CPMI), yaitu di kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker Kabupaten Indramayu.

Hal itu dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina pada kegiatan peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan di aula Universitas Wiralodra Indramayu, Kamis (14/12/2023).

“Terbitnya Perda nomor 3/2021 merupakan penegasan perhatian pemerintah bagi CPMI, PMI dan purna PMI terhadap PMI. Sebagai bentuk kewajiban dan upaya melindungi seluruh PMI,” katany.

Nina hanya meminta kepada para CPMI supaya menempuh prosedur ketika akan bekerja ke luar negeri. Hal itu sebagai respon timbal balik atas perhatian yang diberikan Pemkab Indramayu kepada mereka

“Feedbacknya adalah, yuk kalian berangkat menjadi TKI/TKW/bekerja di luar negeri harus dengan prosedur,” pintanya.

Menurutnya, dengan menempuh jalur prosedur tersebut akan memberikan kepastian perlindungan kepada CPMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

“Saya berpesan kepada calon PMI agar benar-benar mempersiapkan dirinya dengan kemampuan. Tempuhlah jalur dan tahapan resmi sesuai prosedur serta pahami budaya di tempat tujuan agar aman, nyaman dan selamat,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris