MHNEWS.id.- Tahapan-tahapan Pilkada 2024 kian mendekati momen-momen penting. Hal ini mendorong kerja-kerja penyelenggara pemilihan seperti KPU untuk melakukan tupoksi ekstra.
KPU beserta jajarannya hingga ke bawah sebagai pelaksana Pilkada dituntut melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta bekerja profesional. Bahkan, penyelenggara pesta demokrasi itu wajib menjaga independensinya di setiap tahapan Pilkada 2024.
Hal-hal itu yang ditekankan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur kepada badan adhoc dalam menjalankan tugas pada Pilkada 2024 saat membuka kegiatan yang diikuti peserta badan adhoc tingkat PPS yang dilaksanakan di MM Entertainment.
“Badan adhoc di tingkatan PPS (Panitia Pemungutan Suara) harus profesional, proporsionalitas, akuntabel, efektif dan efisien, mandiri, harus jujur dan juga accessibility,” kata Masykur, Jumat (19/7/2024).
Masykur mengingatkan badan adhoc telah dilantik dan menandatangani pakta integritas. Pekerjaan penuh bertanggung jawab itu tidak semestinya disepelekan karena telah dibiayai keuangan negara.
“Ingat kita ini menggunakan anggaran negara, harus dipertanggungjawabkan sebaik mungkin,” tegas Masykur.
Tak kalah pentingnya, Masykur juga mengingatkan jajarannya hingga ke bawah untuk menjaga independensi. Menurutnya, saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki fase-fase penting berbanding lurus dengan menghangatnya suhu politik.
Karena itu, Masykur mewanti-wanti supaya penyelenggara pemilihan berhati-hati baik secara kelembagaan maupun personal jangan sampai melakukan hal-hal yang mengotori independensi.
Sebab, sedikit saja mengabaikan netralitas, akan mencuat kepermukaan mencoreng lembaga penyelenggara pemilihan.
“Karena kita semua adalah penyelenggara. Hati-hati, apakah itu kode atau sikap, mulai sekarang harus hati-hati,” pinta Masykur.
Sementara itu, Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Munawaroh, S.IP menekankan badan adhoc tingkat PPS agar melaporkan kegiatan minimal sebulan sekali. Hal itu merupakan salah satu bentuk profesionalitas yang harus dimiliki badan adhoc.
“Harapan saya temen-temen badan adhoc baik PPK maupun PPS agar melaporkan kegiatannya sesuai dengan juknis yang disediakan,” harap Munawaroh.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




