MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11/2023).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa PG.

“Pada dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” jelasnya.

“Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” imbuhnya.

Persidangan Panji Gumilang yang berjalan terbuka itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. “Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

Seperti diketahui, PG tiba tiba di Pengadilan Negeri Indramayu sekira pukul 08.30WIB. PG yang datang memakai rompi tahanan tersebut mendapat kawasan dari petugas kepolisian. Sementara persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Rohman