MHNEWS.id.- Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap 16 orang diduga pengedar, kurir, dan pengguna narkoba. Mereka yang berasal dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu itu diamankan polisi dalam Operasi Antik Lodaya 2024.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan dari tangan para pelaku telah diamankan sejumlah barang haram.
Secara rinci, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.
“Kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/7/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Ryan Faisal dan Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya.
Diketahui, dari total 16 pelaku tersebut terdiri dari sebagai pengedar, kurir dan pengguna obat-obatan terlarang. Masing-masing meraka yaitu 12 pengedar yakni D (24 ) warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39) warga Kecamatan Losarang.
Selanjutnya ASD (26) warga Kecamatan Kroya, AS (33) dan MK (35) warga Kecamatan Patrol, R alias B (38), CAW (44), RS (29), H alias D (41), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24) dan S alias G (35), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Sebagai kurir, ada tiga orang yaitu AS alias P (29) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42) penduduk Kecamatan Haurgeulis.
Sementara satu orang pengguna yang ditangkap yaitu HA (39), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dikatakan, modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.
Karena itu, para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sedangkan untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun.
Sementara pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik, sesuai dengan implementasi Perpol 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” pungkas Kapolres Ari Setyawan Wibowo.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




