mhnews.id.- Jajaran Polres Indramayu berhasil menggerebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Blok Bukasem, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 wib.
Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang akan dijual ke Jakarta dan sekitarnya dengan harga normal. Penggrebekan penimbunan solar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.
Kapolres AKBP M. Lukman menjelaskan, pada saat dilakukan penggrebekan ditemukan 16 kempuh (toren) di lokasi itu. Dari 16 kempuh itu, lima diantaranya berisi BBM jenis solar subsidi. “Dari lima kempuh ini kira-kira ada 5.000 liter solar subsidi,” ungkapnya kepada media, Selasa (6/12/2022).
Selain solar bersubsidi, Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu bisa menampung 1.000 liter BBM solar, berikut pompa penyedot dan selang.
“Kendaraa ini Jika dilihat dari luar, seperti mobil biasa. Tapi sebenarnya kendaraan itu sudah dimodifikasi supaya bisa menampung solar dalam jumlah yang sangat banyak,” kata Lukman.
Dalam Kasus penimbunan solar ini, telah ditetapkan enam tersangka, yaitu SG (43) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, KD (39), dan MYD (54), keduanya merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan, sedangkan 3 lainya masih dalam pengejaran, yaitu ABD (40) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, TP (45) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta.
Pada kasus ini, tersangka SG alias SMN bertindak selaku penyandang dana. Dia melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan atau niaga BBM jenis solar subsidi tanpa dilengkapi ijin yang sah.
Tersangka SG menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka ABD (DPO), untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO), dengan nilai pembelian seharga Rp 8.600 per liter.
Menurut Lukman, solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Solar itu dibeli dari SPBU dengan menggunakan jeriken kemudian dikumpulkan ke dalam kempuh.
Tersangka SG kemudian menjual solar bersubsidi itu kepada pihak pembeli, yaitu PT MME di Jakarta, dengan harga Rp 9.600 – Rp 11.000 per liter. “Dari hasil penjualan itu, keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp 1.000 – Rp 2.400 per liter. Keuntungannya luar biasa,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan, dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp 60 milyar. “Hukumannya berat, enam tahun penjara, denda 60 milyar, ” tegas lukman.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




