MHNEWS.id.- Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah dan kemudian berhak menyandang gelar haji bagi seorang ibu rumah tangga berinisial HH (45) ini tidak lantas terlepas dari hukum dunia.
Terbukti HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau, Kalimantan Utara ini langsung ditangkap Jajaran Polres Malinau setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah HH itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat penangkapan, HH pun sempat terkejut. HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.
“Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya,” kata Wisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).
Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.
Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa. Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.
“Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan,” ujarnya.
“Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang,” sambungnya.
Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.
Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kasus serupa juga terjadi di Nunukan. Polres Nunukan berhasil menangkap seorang jemaah haji berinisial M (52) setibanya di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
M merupakan tersangka kasus TPPO dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan.
“Saat diamankan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur. Dan saat ini, M sudah kita amankan di Mapolres Nunukan,” kata Kasat Raeskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, M telah diincar sejak turun dari pesawat dan ditangkap setelah berada di Asrama Haji.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023, ketika Polres Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia. Pihak kepolisian juga berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini.
Penulis: Wawan Idris




