MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama pimpinan DPRD setempat menandatangani persetujuan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah (PD) dan Retribusi Daerah (RD).
Penandatanganan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Rapat paripurna sendiri dihadiri sebagian besar anggota DPRD.
Bupati Nina dalam pendapat akhir atas Raperda tersebut yang disampaikan melalui Asda I Jajang Sudrajat berharap disetujuinya regulasi PD dan RD dapat meningkatkan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan.
PD dan RD ditegaskan Jajang, menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).
“Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar,” kata Jajang.
Ia pun berharap dengan disetujuinya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dapat mengerek PAD di Kabupaten Indramayu.
“Dengan semangat sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD, kami berharap disetujuinya Raperda ini dapat meningkatkan PAD, sehingga membawa Indramayu lebih maju,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus 10 DPRD Indramayu, M. Alam Sukma Jaya, yang ditugaskan membahas Raperda tersebut dalam laporannya menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Indramayu.
“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Indramayu, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alam.
Seiring disetujuinya Reperda PD dan RD, DPRD juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi. Dikatakan, melalui momentum pembahasan Perda tersebut akhirnya semua pihak tersadarkan betapa pentingya upaya meningkatkan PAD.
“Akhirnya kita tersadarkan, berapa pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi serta penguatan lembaga dalam upaya meningkatkan PAD secara sistematis, terstruktur, dan masif,” ujar Alam.
“Perda ini adalah upaya kita untuk menyatukan dari sekian banyak Perda terkait pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” imbuhnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




