MHNEWS.id.- Bupati Nina Agustina menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (4/9/2023).
Melalui Pj. Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Bupati Nina mengatakan rencana perubahan anggaran telah tersusun atas sinergitas eksekutif dan legislatif yang diawali dengan terlaksananya nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023.
“Rencana perubahan APBD yang meliputi penyesuaian rencana perubahan pendapatan daerah, rencana perubahan belanja daerah, dan rencana perubahan pembiayaan daerah,” katanya.
Disebutkan, pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 3,50 triliun, pada perubahan APBD TA 2023 menjadi Rp 3,49 triliun. Angka itu menjelaskan rencana pendapatan daerah turun 0,36 persen.
Pada rencana perubahan belanja daerah, angkanya yang semula direncanakan Rp 3,64 triliun menjadi Rp 3,78 triliun. Rencana belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan tidak terduga, dan belanja transfer kepada pemerintah desa direncanakan naik 3,84 persen.
Sementara perubahan pembiayaan, meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula dialokasikan Rp 138,39 miliar yang berasal dari proyeksi Silpa tahun 2022.
Angka tersebut lebih kecil dibandingkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022 sebesar Rp 321,09 miliar. Sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 152,70 miliar.
“Terhadap pengeluaran pembiayaan, tidak terjadi perubahan atau tetap pada rencana semula sebesar Rp 30 miliar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan uraian penjelasan perubahan APBD TA 2023 tersebut, volume APBD Kabupaten Indramayu TA 2023 yang semula direncanakan Rp 3,67 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 3,81 triliun. “Atau naik sebesar 3,81 persen,” paparnya.
Dijelaskan, dilakukannya perubahan APBD berdasarkan Pasal 161 PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menurut peraturan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Selain itu, perubahan APBD juga dimungkinkan karena terdesak keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan dan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Guna memenuhi peraturan, dan berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah, Pemkab Indramayu telah melakukan langkah-langkah penyesuaian target pendapatan dalam APBD serta penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pada SKPD,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




