MHNEWS.id.- Sebanyak 737 botol miras berbagai merek berhasil disita polisi dari dua lokasi penjualan, yaitu di Desa Langut Kecamatan Lohbener dan di Kecamatan Kedokanbunder.
Polisi melakukan penggerebegan di dua lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut masyarakat di toko milik Kar (38) di Desa Langut dan tokok milik Kan (45) di Kecamatan Kedokanbunder menjual miras.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengatakan Kar dan Kan menjual miras tersebut di dalam toko yang dijadikan kedok penjualan.
Penyitaan tersebut juga menyusul anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelar razia operasi penyakit masyarakat (pekat) yang ditengarai masih maraknya minuman keras.
“Kita melaksanakan kegiatan itu selama dua hari. Namun ada beberapa toko yang ditengarai menjual miras tutup,” katanya didampingi Kasi Humas Ipda Tasim, Kamis (26/10/2023).
Ke depan, tambahnya, operasi yang sama akan dilaksanakan secara mendadak. Hal itu dilakukan agar tidak bocor terlebih dahulu kepada para penjual.
Upaya razia pekat yang digelarnya itu salah satunya bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebab, tindakan kriminal diduga bersumber dari minuman keras yang dikonsumsi pelaku.
“Razia pekat tersebut juga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk kejahatan yang disebabkan oleh mengkonsumsi minuman keras,” ujarnya.
“Termasuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang membandel serta tetap melakukan penjualan miras secara ilegal,” pungkas AKP Otong.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




