MHNEWS.id.- Dua pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy berinisial RD dan BP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan RD merupakan Kepala BPDAS selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan BP sebagai Plt. Kasi Program pada BPDAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar bersumber dana APBN dalam proyek dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berupa kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun 2020.

RD dan BP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Indramayu. Foto: Rohman/mhnews.id

“Pada pokoknya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga terang adanya tindak pidana korupsi,” ujar  Arief Indra Kusuma Adhi, Selasa (16/7/2024).

”Kami telah menemukan perbuatan melawan hukum atas pembelian bibit yang disusun tidak sesuai dengan senyatanya, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,” imbuhnya.

Arief menjelaskan awal mula terendusnya dugaan korupsi dua tersangka, yaitu pada tahun anggaran 2020 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy mendapatkan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp 13.050.000.000,00 dan yang direalisasikan sebesar Rp 12.746.560.000,00 atau 97,67 persen.

Dalam poin anggaran, terdapat pembelian bibit untuk kelompok tani di Kabupaten Indramayu senilai Rp 5.941.260.000,00. Bibit yang dibeli sebanyak 3.300.700 batang dengan harga satuan Rp 1.800,00 per bibit.

“Namun pada kenyataannya, tidak sesuai dengan pembelian, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,00,” katanya.

Hal itu, jelasnya, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.353./MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang rencana operasional padat karya penanaman mangrove tahun 2020.

Selain itu, didukung juga oleh laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 76/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Pada pokoknya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.330.629.000,00.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana, yaitu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 575.000.000,00 yang diperoleh dari hasil penyitaan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ucapnya.

Tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris