MHNEWS.id.- Saksi capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Ibnu Khaldun menolak hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Kabupaten Indramayu.

Ibnu Khaldun yang merupakan Saksi PDIP Indramayu itu menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Ia pun tidak menandatangani pada lembar saksi hasil rekapitulasi perolehan suara PPWP.

“Kami lebih spesifik di PPWP, artinya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ada satu hak yang namanya (lembar) D Hasil kejadian khusus atau keberatan,” kata Ibnu Khaldun usai mengikuti rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Kamis (29/2/2024).

Disebutkan, beberapa hal yang menjadi dasar penolakan hasil rekapitulasi perolehan suara PPWP tersebut diantaranya yaitu cawe-cawe Presiden Joko Widodo, masalah hukum di Mahkamah Konstitusi dan bansos menjadi bahan kampanye.

“Itu yang menjadi titik fokus kami melakukan satu hak yang saya kira dilegalkan dalam pemilu ini kepada para komisoner KPU untuk di D hasil, keberatan atau kejadian khusus,” jelas LO PDIP Indramayu ini.

Ia menuding pemerintah menggunakan program-programnya dimanfaatkan sebagai bantuan dari salah satu paslon Capres-cawapres untuk masyarakat. Padahal bantuan tersebut bersumber dari APBN. Hal ini sebagai dasar catatan bagian dari upaya cawe-cawe Presiden Jokowi.

“Itu adalah hal yang konkret, dan saya kira tidak terjadi hanya di Indramayu saja, tapi di daerah-daerah lain,” katanya.

Sedangkan mengenai kemungkinan mendesak untuk dilakukan pemilihan ulang, ia mengatakan kewenangan hal itu ada di kepemimpinan pusat partainya. Pihaknya hanya menginformasikan kondisi yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Terlepas wacana keterkaitan angket, saya kira nanti secara hak di DPR mudah-mudahan apa yang disuarakan di daerah ini bisa dieksekusi di pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur tidak mempermasalahkan kosongnya kolom tanda tangan saksi paslon Capres-cawapres 03. Hal itu tidak berpengaruh terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang dijalankan KPU Indramayu.

“Tidak masalah. Itu hak dan kewenangan dari saksi untuk tidak menandatangani daripada D hasil kabupaten untuk PPWP,” terangnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris