MHNEWS.id.- Sejak terungkap ke publik beberapa bulan lalu, kredit macet senilai Rp 141 miliar di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu belum ada tanda-tanda akan tertagih.
Dampaknya, ratusan nasabah yang akan mengambil uang tabungan pun harus gigit jari karena kas BPR KR dalam keadaan kosong. BPR KR tidak mampu mengembalikan dana nasabah karena likuiditas keuangannya rontok. Nasib ratusan nasabah pun kian gelap.
Berlarut-larutnya kredit macet di para debitur ‘nakal’ ini mengisyaratkan kalau Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) yang dibentuk Bupati Indramayu, Nina Agustina telah gagal melaksanakan tugasnya.
Penyelesaian kredit macet di perusahaan milik daerah (BUMD) ini kian suram setelah fakta-fakta baru terungkap dan sangat mengejutkan. Setidaknya ada lima fakta baru kini mengemuka ke publik.
Pertama, ada dua pejabat setingkat Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon yang menjadi debitur ‘nakal’. Nilai kredit kedua pejabat ini pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 3,2 miliar.
OJK yang sejatinya bertugas mengawasi semua kegiatan di sektor keuangan agar tidak terjadi penyimpangan sebagaimana terjadi di BPR KR seharusnya memberi teladan kepada para nasabah. Namun dua pejabatnya malah menjadi bagian dari penyebab kredit macet.
Kedua, mayoritas debitur yang status sosialnya sebagai ASN, mantan pejabat Pemda Indramayu, dan pengusaha (kontraktor) memilih ‘pasang badan’ daripada melunasi utangnya.
Ketiga, kredit macet di BPR KR ini diduga bernuansa politis. Hal ini terindikasi dari para debiturnya yang memiliki lingkaran erat dengan kekuasaan pada masanya.
Keempat, ada ancaman penyitaan aset para debitur. BPR KR Indramayu sudah melayangkan somasi kepada puluhan debitur yang selama ini masuk dalam kelompok penunggak kredit macet.
Somasi berisi ancaman penyitaan lalu dilanjutkan lelang aset, konsekuensi dari sulitnya penagihan angsuran kredit terhadap para debitur nakal tersebut.
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, mengatakan somasi sudah disampaikan kepada para debitur penunggak kredit melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. Somasi, berisi batas waktu pengembalian kewajiban membayar kredit.
Kelima, akan dilakukan upaya hukum lain yang disebut sebagai gugatan umum (pidana/perdata).
Sebagaimana diberitakan MHNEWS.id sebelumnya, kredit macet di BPR KR Indramayu mencapai Rp 141 miliar. Terjadinya kasus ini antara lain karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur yang benar alias melanggar SOP.
Karena hal itu pula, Kejaksaan Tinggi Bandung, telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka yaitu S, mantan Direktur Utama BPR KR dan seorang nasabah berinisial DH.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




