MHNEWS.id.- Langkah tegas yang diambil oleh seorang pimpinan dalam memberikan sangsi kepada bawahannya atas kesalahan yang dilakukannya merupakan keputusan tepat dan positif.
Terlebih kesalahan itu melanggar norma sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian. Dalam hal ini seorang pegawai memiliki kewajiban mematuhi peraturan perundangan.
Hal tersebut disampaikan Sosiolog Saptarini Kismawati, S.S., M.Pd. dalam menanggapi penyebaran visual tak senonoh terhadap seorang mantan Kepala Negara yang dilakukan oleh seorang pegawai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Langkah tegas seorang pimpinan dalam hal ini Dirut PDAM Tirta Darma Ayu sudah tepat. Apalagi ini menyangkut pornografi terhadap seorang mantan kepala negara,” kata Saptarini Kismawati, Kamis (18/1/2024).
Saptarini meyakinkan langkah tegas yang diambil tersebut memang harus dilakukan oleh seorang pimpinan sebagai bentuk efek jera kepada yang lainnya.
Terlebih pada tahun politik ini, seorang ASN dan pegawai di lingkungan BUMN/BUMD harus bersikap netral dan mengedepankan etika sebagai seorang pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian.
“Langkah-langkah yang diambil sebelum memutuskan untuk bersikap pastinya sudah dilakukan oleh pimpinan dan internal di perusahaan tersebut. Jadi seharusnya dihormati putusan tersebut,” ucapnya.
Diketahui, seorang oknum pegawai di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu menyebarluaskan foto mantan presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri dengan mengenakan bikini berwarna merah.
Unggahan tersebut langsung tersebar dan membuat beragam reaksi. Banyak kelangan yang menyayangkan atas penyebarluasan foto yang mengandung untus ‘penghinaan’ itu.
Perbuatan tidak bijak yang dilakukan oleh oknum pegawai Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tersebut langsung dilaporkan oleh jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu dan perwakilan pegawai Perumdam Tirta Darma Ayu ke Mapolres Indramayu.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




