MHNEWS.id.- Panwaslucam Arahan tak menemukan pelanggaran berarti yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 dari awal hingga menjelang akhir masa kampanye saat ini.
Ketua Panwaslucam Arahan, Yuyun Seftiani, S.Pd. mengatakan pihaknya telah gencar memberikan imbauan kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya selama masa kampanye.
Himbauan khususnya untuk mengingatkan ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa maupun kuwu agar menjaga netralitas dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran.
Namun demikian, diungkapkan Yuyun selama ini Panwascam telah mengamankan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bukan pada tempatnya.
“Kami telah mengamankan alat peraga kampanye yang dipasang di sembarang tempat, seperti yang terpampang di tiang listrik dan yang ditancapkan di pohon,” jelas Yuyun di kantornya, Sabtu (3/2/2024).
Selain pemasangan APK di tempat terlarang, diungkapkan yang menjadi tantangan kerja pengawas adalah banyaknya kampanye tak berijin. Untuk mengatasi hal ini pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimcam demi kondusifitas selama kampanye.
“Intinya, kami berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan setempat terkait kampanye,” terang Yuyun didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi Harto Purnomodi.
Disebutkan, Panwaslucam Arahan telah menertibkan dan mengamankan ratusan APK yang terpasang di zona terlarang.
“APK yang kami amankan lebih dari 200, baik yang di pohon maupun yang berada di zona terlarang seperti dekat sekolah, kantor balai desa, masjid maupun kantor dinas,” sebutnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




