MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina menegaskan tanah menjadi aset sangat penting dan kerap menjadi pemicu munculnya persengketaan yang berakibat fatal sampai menelan korban jiwa.
Karena itu, agar hak kepemilikannya memiliki kekuatan hukum (legal) maka bidang tanah wajib bersertifikat. Tanah yang sudah bersertifikat akan mendatangkan hal positif bagi pemilik tanah.
Hal itu dikatakan Bupati Nina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman pada kesempatan penyerahan sertipikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kementerian ATR/BPN Kabupaten Indramayu di Pendopo Indramayu, Selasa (19/12/2023).
“Sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dimiliki, baik itu untuk mencegah adanya konflik maupun memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya hingga meningkatkan nilai ekonomi dari tanah itu sendiri,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan program PTSL.
Dijelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat.
Hal itu meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
PTSL menjadi salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Kalau semua masyarakat sudah pegang sertifikat, jadi terasa ‘adem’. Tidak akan ada lagi konflik-konflik atau sengketa tanah yang terjadi, karena semuanya sudah jelas, sudah diukur oleh BPN. Dan ini merupakan pekerjaan besar untuk menuju pembangunan Indonesia yang lebih baik,” paparnya.
Seperti diketahui, pada kesempatan tersebut diserahkan sertifikat tanah program PTSL untuk masyarakat Desa Cangko, Kecamatan Tukdana sebanyak 217 bidang. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah wakaf masjid dan sertifikat tanah kantor Desa Haurgeulis.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




