MHNEWS.id.- Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelayanan air minum yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Hal tersebut merupakan salah satu poin ikrar dari Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu yang diucapkan para pegawai perusahaan milik daerah itu.
Pengucaparan ikrar dipimpin oleh Ketua Forum Pegawai Perumdam TDA, Supandi dan para pegawai perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tersebut.
Ikrar tersebut digelar sebagai bentuk komitmen pelayanan dan pencanangan zona integritas. Kegiatan dilaksanakan di lapangan kantor setempat, Rabu sore (14/8/2024).
Tanpa disaksikan Dirut Pemudam TDA Kabupaten Indramayu Ady Setiawan yang berhalangan hadir, pengucapan ikrar dipimpin Ketua Forum Pegawai Perumdam TDA, Supandi, diikuti para pegawai perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tersebut.
Terdapat enam poin dari ikrar komitmen bersama pelayanan air minum dan pencanangan zona integritas Perumdam TDA Indramayu.
Pertama, siap mendukung pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Kedua, siap menjalankan tugas dengan penuh komitmen, integritas, berdedikasi dan tanggung jawab.
Ketiga, siap memberikan dan menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan.
Keempat, siap melayani pengaduan air minum secara profesional, capat, tanggap, komunikatif dan edukatif.
Kelima, siap melakukan perbaikan pelayanan air minum secara terus menerus.
Keenam, bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelayanan air minum yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
“Itu adalah komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu,” kata usai kegiatan.
Diketahui, sebelum ikrar terlebih dahulu digelar istigotsah atau doa bersama. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan atas ikrar komitmen tersebut yang disaksikan berbagai pihak seperti ormas, LSM, organisasi wartawan dan lain sebagainya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




