MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang kedua ini berlangsung, Rabu (15/11/2023). Panji Gumilang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum terdakwa Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan tak masuk akal apa yang didakwakan terhadap kliennya, di antaranya terkait ceramah yang dinilai oleh Penuntut Umum sebagai penistaan agama.

“Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu,” katanya, membacakan eksepsi.

Menurut Hendra, pemikiran yang disampaikan Panji Gumilang semata untuk meningkatkan mutu para santrinya. “Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma’had Al Zaytun,” tegasnya.

Pada sidang tersebut, juga menjadi kesempatan Kuasa Hukum Panji Gumilang lainnya, Muhammad Ali Saepudin, yang menyampaikan permintaan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Hal itu beralasan bahwa terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan tangan kiri yang pernah patah tulang yang saat ini masih dalam masa pemulihan.

Menurutnya, Panji Gumilang terlihat sehat secara penglihatan mata, namun tidak demikian secara medis pengaruh dari patah tulang tangan kiri yang membutuhkan masa pemulihan.

Ia mengakui dalam beberapa bulan belakangan terhitung perkara masuk pada tahap pemeriksaan, kliennya membutuhkan pengajuan untuk keperluan memeriksakan kondisi kesehatannya.

“Beliau masih masa pemulihan tangannya yang patah butuh pengobatan, di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau,” ucapnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris