mhnews.id.- Usianya sudah 62 tahun akan tetapi kakek S ini tidak mampu mengendalikan syahwatnya, termasuk kepada anak kandungnya sendiri yang mengalami disabilitas ganda.
Akibat nafsunya itu kakek S tega memperkosa putri kandungnya, FS sampai dua kali melahirkan. Pemerkosaan yang dilakukan S berlangsung sejak tiga tahun terakhir. FS diketahui tuna wicara, tuna rungu, dan tuna grahita.
Melansir Kompas.com, FS melahirkan anak perempuan di RSUD Kabupaten Blora pada Februari 2021. Karena mengalami kelainan pada organ jantungnya, bayi tersebut meninggal saat usianya masuk tiga bulan.
Ironisnya FS kembali diperkosa oleh sang ayah hingga melahirkan anak kedua pada 9 Januari 2023. Sejumlah pihak pun telah diperiksa terkait dengan hal tersebut, antara lain keluarga korban, kepala desa, guru SLB hingga korban sendiri.
Polisi yang turun tangan kemudian menangkap pelaku pemerkosan, S di rumahnya sendiri di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada Jumat (13/1/2023). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban, R membuat laporan ke poliis.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora, Komisaris Polisi (Kompol) Christian Chrisye Lolowang mengatakan pemerkosaan dilakukan sejak Maret 2022. Pemerkosaan dilakukan S di rumahnya sendiri yakni di atas tempat tidur yang ada di ruang tamu.
Penangkapan S membuat ibu korban yang juga istri pelaku bisa bernapas lega. Ia mengaku sempat tertekan selama bertahun-tahun karena diintimidasi oleh sang suami.
R bercerita suaminya adalah pria yang kasar dan sering membentak anggota keluarganya. Bahkan R pernah diancam akan dibacok jika membocorkan perilakuknya yang keji.
“Sebenarnya tahu, tapi dibilang jangan sampai diomongkan ke orang-orang. Kalau F (perempuan disabilitas ganda) disayang-sayang. Tapi kalau saya dibentak-bentak. Selalu dimarahin. Bahkan diancam akan dibacok juga,” ujar dia.
R bercerita suaminya selalu tidur sekamar dengan korban. Sementara dirinya tidur di ranjang yang ada di ruang tamu. Sebagai istri, R mengaku jarang mendapatkan nafkah dari suaminya. Bahkan uang hasil kerjanya sebagai buruh tani juga sempat diambil paksa oleh suaminya.
“Sekarang saya merasa bebas, enggak disentak-sentak. Pengin makan apa bisa keturutan. Sekarang sudah bisa pegang uang sendiri,” terang dia.
Sementara itu Bupati Blora, Arief Rohman mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, dan beliau meminta laporan kepada kami dan kepada polres untuk terkait ini, oleh karena itu Forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) sudah rapat juga,” ucap dia.
Untuk itu ia berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas dalam waktu dekat. “Kasus ini untuk bisa dikawal bersama, karena sudah menjadi perhatian publik, kita percayakan kepada Polres Blora,” terang dia.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi mengatakan itu, pihaknya juga akan melakukan scientific identification dengan tes DNA terhadap para terduga pelaku rudapaksa itu.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis: Wawan Idris




