Indramayu UpdateKPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai 10,2 Miliar
MHNEWS.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 […]