MHNEWS.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.

Serah terima hibah BMN dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mewakili Bupati Nina Agustina menerima hibah tersebut di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Jum’at (31/5/2024).

BMN yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp 8.049.935.000,00 dan di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp 2.224.856.000,00.

Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp 10.274.791.000,00.

Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan hibah BMN menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Proses menuju penyerahan hibah BMN tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.

Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.

Bupati Nina Agustina melalui Sekda Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik.

Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.

Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.

“Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,” kata Aep.

Pada serah terima hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris