PolitikDi Arcamanik Bandung, Wacana Jokowi Presiden Tiga Kali Kembali Bergaung
mhnews.id.- Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Merujuk pada UUD 1945 pasal 7 tersebut, maka Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi dipilih untuk periode ketiga pada Pemilihan Presiden dan Wakil […]