NasionalWajib Tahu, Kembalian Uang Belanja Dalam Bentuk Permen atau Sejenisnya Didenda Rp 200 Juta!
MHNEWS.id.- Pada saat berbelanja atau bertransaksi di toko modern atau sebut saja minimarket A dan I sering kali menerima uang kembalian dalam bentuk permen dengan alasan tidak ada recehan. Selain itu ada juga kembalian uang belanja itu ditawarkan kasirnya untuk ‘donasi’. Dari dua ‘jurus’ kasir minimarket ini tujuannya sama, menghindari pengembalian uang belanja milik konsumen. […]