MHNEWS.id.- Pada saat berbelanja atau bertransaksi di toko modern atau sebut saja minimarket A dan I sering kali menerima uang kembalian dalam bentuk permen dengan alasan tidak ada recehan.
Selain itu ada juga kembalian uang belanja itu ditawarkan kasirnya untuk ‘donasi’. Dari dua ‘jurus’ kasir minimarket ini tujuannya sama, menghindari pengembalian uang belanja milik konsumen.
Perilaku kasir di toko modern atau minimarket atau tempat usaha lainnyua, mengembalikan uang belanja dalam bentuk permen tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Melansir detik.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.
“Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah,” kata Marlison, Sabtu (18/3/2023).
Dia menjelaskan untuk rumusan sanksi pidana selanjutnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang. “Terhadap apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran dimaksud menjadi ranah penegak hukum,” terang Marlison lagi.
Dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
Lalu penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Penulis: Wawan Idris




