Indramayu UpdateTerbukti Bersalah dalam Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
MHNEWS.id.- Pengadilan Negeri Indramayu memvonis terdakwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut diketuk palu dalam sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama dengan agenda vonis atau putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024). Vonis satu tahun penjara tersebut lebih ringan dari […]