MHNEWS.id.- Pengadilan Negeri Indramayu memvonis terdakwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis tersebut diketuk palu dalam sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama dengan agenda vonis atau putusan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024). Vonis satu tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi Dulhadi, membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai PG terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari JPU.
“Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa PG. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” sebutnya.
Sementara itu, PG dalam menanggapi vonis itu mengaku akan mengajukan pikir-pikir atas vonis vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu,” kata Panji Gumilang kepada sejumkah medua usai sidang.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




