MHNEWS.id.- Sejak Poles Indramayu dipimpin AKBP M. Fahri Siregar beberapa bulan lalu puluhan pencuri kendaraan bermotor ditangkap dan hasil kejahatannya berhasil dikembalikan kepada korban/pemilik.

Hari ini, Rabu (8/3/2023) Polres Indramayu kembali berhasil mencokok pencuri motor. Ada 11 orang pelaku pencuri sepeda motor dan mobil yang diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Satu pelaku dengan inisial NGRP alias susi warga Srengseng, Kecamatan Krangkeng terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat di tangkap.

NGRP alias Susi (23) yang termasuk ‘Genk Krangkeng’ ini seorang residivis dan biasa beroperasi di lintas wilayah 3 Cirebon. Tersangka ini sudah dua kali keluar masuk penjara. “Susi ini residivis kasus yang sama, curanmor,” kata Kapolres AKBP M. Fahri Siregar.

Kapolres Fahri mengungkapkan dalam menjalankan aksinya kelompok Susi ini, di bantu 11 orang temannya. Mereka punya peran masing masing-masing seperti SFY alias BOS (21) warga Srengseng berperan sebagai eksekutor.

BOS dalam aksinya dibantu 5 orang lainya masing masing FSM (27) warga Srengseng, ADR (22) warga Srengseng, DNK (44) warga Cilandak, Kec. Anjatan, FRH (22) warga Pusakajaya, Subang, dan SMD (43) warga Pengauban.

Ditambahkan Kapolres M. Fahri 2 orang lainnya bertindak sebagai penadah. Mereka yaitu kelompok Pusakajaya, Subang FRD alias Pedong (21) dan WSN (21). Penadah ini membeli motor curian dengan harga Rp 2 juta s.d. Rp 3 juta. Motor kemudian dijual kembali dengan harga Rp 3 juta s.d. Rp 5 juta.

Sementara 3 lainnya berperan sebagai joki, pengintaian motor yang akan di curi. Mereka masing-masing Toing, Nyamplung, dan Jibin warga Kabupaten Indramayu. “Mereka itu sudah punya peran masing-masing dan wilayah operasi lintas kabupaten,” jelas Fahri.

Dijelaskan Kapolres M. Fahri dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilakukan selama 10 hari mulai 22 Februari hingga 3 Maret berhasil diamankan 12 motor curian. Jumlah barang bukti ini berasal dari hasil operasi di lima Polsek.

“Kasus ini terungkap hasil kerjasama Satreskrim Polres Indramayu dan lima Polsek, masing-masing Polsek Kandanghaur, Polsek Losarang, Polsek Patrol, Polsek Sliyeg, dan Polsek Kroya,” jelas Kapolres.

Kapolres Fahri menggungkapkan, modus operandi para tersangka dengan cara hunting dan mengamati situasi lokasi yang menjadi incaranya. Karenanya, Kapolres Fahri mengingatkan masyarakat agar selalu hati-hati memarkirkan kendaraannya.

Sebelumnya, ungkap Kapolres Fahri dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 jajaran Satreskrim berhasil mengungkap aksi pencurian satu mobil pick up milik PT Smartphone. “Curanmor roda empat jenis pick up,” ujar Kapolres.

Untuk para pelaku pencuri kendaraan bermotor, tersangka eksekutor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 7 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris