MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Kepala Dinas Pendidikan mengundurkan diri jika tidak mampu memberlakukan jam malam bagi para siswa.
“Nanti saya tidak mau mendengar kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi kepala dinasnya mundur,” tegasnya saat melantik Kepala Dinas Pendidikan Provinbsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, Rabu (28/5/2025).
Ditegaskan Gubernur Dedi, Kepala Dinas Pendidikan harus mengkoordinasikan seluruh Jawa Barat. Setiap malam harus bisa koneksi dengan Kapolres, Kapolsek, para kepala desa, kepala kelurahan untuk bisa memastikan anak Jawa Barat itu aman.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut, dari tingkat dasar hingga menengah.
Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.
“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali.
Dalam SE tersebut, Dedi pun memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Dia pun meminta hal tersebut dikoordinasikan pula dengan Kepolisian, Kodim, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Penulis: Wawan Idris




