MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina tegaskan proyek eksplorasi Pertamina yang menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mendapatkan lahan pengganti.

Sikap tegas ini disampaikan Bupati Nina dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang dihadiri jajaran Pertamina maupun Pemda Indramayu, Jum’at (14/6/2024).

“Proyek eksplorasi yang menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mendapatkan lahan pengganti agar dapat mempertahankan Kabupaten Indramayu sebagai daerah lumbung pangan nasional,” tegasnya.

Gayung pun bersambut. Pertamina siap mengganti lahan yang terkena eksplorasi untuk tetap dijadikan sebagai lahan produksi padi.

Dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu Pertamina menegaskan siap mengganti lahan yang terkena eksplorasi untuk tetap dijadikan sebagai lahan produksi padi.

Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Chalid Said Salim menjelaskan, keseluruhan lokasi eksplorasi/pengeboran di Kabupaten Indramayu terdapat di 7 lokasi dengan total penggunaan lahan pertanian mencapai 26,9 hektare.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B, maka lahan pengganti harus diganti 3 kali luasan lahan yang teralih fungsi. Dari luasan lahan 26,9 hektare yang terkena eksplorasi maka dibutuhkan lahan pengganti seluas 80,70 hektare.

Namun demikian, dari kewajiban lahan pengganti seluas 80,70 hektare. Pertamina siap merealisasikan lahan pengganti seluas 114,85 hektare yang berada di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung.

“Lahan pengganti tersebut merupakan lahan sawah tadah hujan dan hanya satu kali produksi. Kami tingkatkan menjadi sawah irigasi teknis dengan pengembangan sistem irigasi dan jalan usaha tani yang juga kami tingkatkan,” kata Chalid.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris