MHNEWS.id.- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, keluarga besar, dan penasehat hukumnya patut mengucapkan terima kasih kepada para Hakim Agung karena telah memberi diskon hukuman besar.

Para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) memang telah meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang awalnya divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang kasasi di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023). Dengan diskon hukuman besar-besaran ini tentu saja bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan keluarganya, MA telah memberikan keadilan seadil-adilnya.

Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Disebutkan, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana.

“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“(Hukumannya) Penjara seumur hidup,” tegasnya. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, pengajuan bandingnya ditolak.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), dilansir dari Kompas.com (12/4/2023).

Tidak menyerah, Sambo kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui nomor perkara 813 K/Pid/2023 dan hasilnya dia mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya di PN Jakarta Selatan divonis pidana penjara selama 20 tahun mendapat keringanan menjadi 10 tahun.

Dikutip dari Kompas.com (8/8/2023) hukuman Putri disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Penulis: Wawan Idris