MHNEWS.id.- Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten dan MUI membahas permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Aspirasi DPRD setempat, Selasa (27/6/2023). Kepala Kemenag Drs. H. Moh. Mulyadi, M.M.Pd. datang langsung sementara Ketua MUI Indramayu diwakili Sekretaris K.H. Harto Prayitno, S.Ag., S.H., M.H.

Kepala Kantor Kemenag, Drs. H. Moh. Mulyadi, M.M.Pd. menilai kurikulum yang diberlakukan madrasah di dalam Ponpes Al Zaytun, secara garis besar sudah sesuai dengan yang diatur Kemenag. Seperti pada jenjang MI, MTs, Aliyah sama seperti sekolah pada umumnya.

Untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Indramayu. Hal ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, baik menyangkut kurikulum maupun proses pembelajaran.

Dari hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Al-Zaytun kurikulum dan izin operasional yang dimiliki Ma’had Al-Zaytun dinilai masih menggunakan kurikulum pemerintah.

Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) jumlahnya cukup banyak.

“Data di EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana,” kata Mulyadi.

Diungkapkan, sesuai regulasi, para siswa di Ponpes Al Zaytun berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS.

Dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan itu.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Terkait izin pesantren, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren. “Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, MUI Indramayu melalui Sekretaris K.H. Harto Prayitno, S.Ag., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada MUI Pusat berkaitan dengan Ponpes Al Zaytun hasil temuan setelah melukan investigasi dan penelaahan lebih dalam selama 2 bulan ini.

Sebelumnya, juga pada tahun 2002 MUI pernah memberikan fatwa mengenai Ponpes Al Zaytun pada saat Ketua MUI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin. “Berkenaan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun, MUI akan memfatwakannya pada minggu-minggu ini,” katanya.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Nofiah, S.I. Pol mengatakan pihaknya akan bersikap sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menjadi kewenangannya.

“Sesuai dengan gejolak dinamika di masyarakat mengenai Pesantren Al Zaytun, dengan tupoksi DPRD ke depannya Komisi 2 akan melakukan tindaklanjutnya sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga DPRD,” ucap Anggi.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris