MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkapkan kerisauannya atas semakin menjamurnya toko modern yang dinilai akan menggerus bahkan dapat mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Keberadaan toko modern atau minimarket yang menjamur sampai ke pelosok desa saat ini diakui Bupati Nina menjadi ancaman serius bagi kelangsunggan UMKM di Indramayu, karena nyata-nyata belum memberikan manfaat bagi pelaku UMKM.

Terhadap persoalan ini Bupati Nina meminta jajaran dinas terkait untuk melakukan peninjauan terhadap keberadaan toko modern atau minimarket yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Faktanya tidak ada produk lokal hasil UMKM Indramayu yang dijual di minimarket atau toko modern. Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat,” ungkap Bupati Nina, Kamis (16/3/2023).

Ditegaskan, saat ini barang-barang yang dijual di toko modern hanya produk nasional, (uang) hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat). “Jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Bupati Nina menjelaskan, toko modern yang ada saat ini dinilai belum memberikan ruang untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu. Padahal seharusnya toko modern tersebut menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasar bagi UMKM daerah.

“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan toko modern, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” jelasnya.

Aturan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Melalui regulasi itu pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut,” tandas Bupati Nina.

Bupati Nina menegaskan, mengevaluasi keberadaan toko modern bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Indramayu, melainkan langkah tersebut diambil tidak lain untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat,” pungkasnya.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor:   Wawan Idris