MHNEWS.id.- Petugas gabungan dari Kodim 0616/Indramayu, Polres, dan Pemda menggerebek gudang minuman keras yang tersebar di tiga wilayah Kecamatan Indramayu, Lohbener, dan Losarang.

Penggerebegan ini berlangsung sejak Jumat (21/7/2023) siang hingga Sabtu (22/7/2023) dini hari. Puluhan ribu botol minuman beralkohol atau minman keras (miras) berbagai jenis pun berhasil disita.

Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan adanya aduan warga melalui call center Kodam III/Siliwangi. Penggerebekan dilakukan secara senyap untuk menghindari kebocoran informasi.

Sekira 52 ribu botol miras disita dari gudang. Foto: Rohman/mhnews.id

“Kami melaksanakan tindak lanjut aduan masyarakat yang masuk ke call center Kodam III/Siliwangi yang kemudian kita pilih mana yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya saat konferensi pers di Markas Kodim setempat, Sabtu (22/7/2023).

Ditegaskan, pihaknya melakukan penggerebegan karena masyarakat mengadu sampai tembus ke Kodam III/Siliwangi. “Terlalu banyak aduan tentang minuman keras sehingga kami melakukan perintah Pangdam,” tegasnya.

Meskioun begitu, jelas Dandim Andang, penggerebekan dilakukan bersama-sama dan berkoordinasi dengan pihak Polres, serta Pemkab Indramayu. Petugas berhasil menyita 52 ribu botol miras.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan penggerebekan ke gudang miras tersebut merupakan komitmen bersama menegakkan hukum dalam memerangi peredaran miras di Indramayu.

“Peraturan daerah tentang miras ini sangat jelas bahwa Indramayu menerapkan nol persen alkohol,” ucapnya.

Barang bukti 52 ribu botol miras hasil penggerebekan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai titipan sampai memiliki kekuatan hukum tetap kemudian akan dimusnahkan.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris