mhnews.id.- Sidang Kode Etik yang dilakukan secara marathon dan melelahkan akhirnya memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Sidang yang berlangsung selama 18 jam yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Kode Etik Polri berkaitan dengan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
- Advertisement -
Dilansir Kompas.com, atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan banding.