mhnews.id.- Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu berpotensi berkurang setelah mencuatnya kasus pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai.
Saat ini Parpol yang sudah terverifikasi KPU dan berhak mengikuti kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang jumlahnya 24. Namun jumlah itu bisa berkurang manakala kasus pencatutan nama masyarakat oleh Parpol tidak segera di-clear-kan.
- Advertisement -
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib menjelaskan, nama masyarakat yang dicatut itu memang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).