28.5 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA Tanpa Ijin bisa Dipidana dan Sangat Berbahaya

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Aturan ini tidak diketahui atau diabaikan masyarakat, meski selalu disosialisasikan PT KAI Daop 3 dengan berbagai cara, antara lain memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP. “Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api,” tuturnya.

- Advertisement -

Demi keselamatan, PT KAI mengimbau masyarakat agar mengingatkan siapa pun yang melakukan kegiatan di jalur KA tanpa ijin. Saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi seiring mulai dioperasikannya kembali beberapa perjalanan KA.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler