AKBP Jerry Raymond Siagian

Sementara itu, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
- Advertisement -
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
Penulis    : Wawan Idris
Sumber   : detikcom