31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Supaya Tak Lupa, Inilah Tampang Polisi yang Dipecat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).

- Advertisement -

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus. “Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.

Kombes Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler