Merujuk pada SE Menpan RB tersebut itulah dinas melakukan pendataan PTT. Diduga pendataan tersebut tidak dilakukan secara jujur dan adil. Terbukti ada PTT yang belum dua tahun kerja dimasukan daftar (diakomodir), sedangkan yang sudah belasan tahun jadi PTT tidak didaftarkan.
“Di sini kita masih terganjal karena ada suatu regulasi yang tidak bisa untuk masuk dalam pendataan ini. Ya mungkin kata dari pihak yang berkaitan dengan pendataan karena tidak ada datanya di Adbang,” kata salah seorang tenaga non-ASN Diskopdagin, Fatoni, usai bertemu Komisi I.
Ia mengaku sulit mendapatkan kejelasan tentang pendataan ke instansi terkait yang saling lempar. Karena itu, mereka mengadukan permasalahan kepada wakil rakyat di Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu. “Dengan harapan bisa masuk pendataan,” kata tenaga non-ASN sejak 2005 ini.
Hal senada juga dikatakan tenaga non-ASN dari BPBD Indramayu, Abdurahman. Ia juga meminta kejelasan namanya dalam pendataan tersebut. Ia, sejak awal menjadi tenaga non-ASN, honornya bersumber dari pemerintah daerah yang merupakan salah satu kriteria masuk dalam pendataan.