28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Bambang Tri Mulyono Tuding Presiden Joko Widodo Gunakan Ijazah Palsu, Gugat ke PN Jakpus

mhnews.id.- Setelah hampir dua pekan lebih menyebar postingan kontrovesial mengenai sosok Joko Widodo, kini Bambang Tri Mulyoni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sangkaan ijazah palsu yang digunakan Presiden ini.

Gugatan itu dilayangkan Bambang Tri Mulyono terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan Presiden Jioko Widodo saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

- Advertisement -

Melansir SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Adapun para tergugatnya yakni tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler