mhnews.id.- Ramainya testimoni atau pernyataan dari teman-teman sekolah baik SD, SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi dalam hal ini UGM yang membantah isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo membuat nyali dan Tim Hukum Bambang Tri Mulyono ‘ciut’ juga.
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono akhirnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Padahal perkara gugatan ini sudah disidangkan satu kali pada pada 18 Oktober 2022 lalu. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
“Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).