mhnews.id.- Kasus hilangkontaknya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Indramayu Siti Faridah kini sedang diusut Gabungan Aliansi Rakyat Daerah (Garda) Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu.
Menurut sekertatis Garda BMI A.T. Cahyoto, saat menelusuri dokumen milik Siti Faridah, pihaknya menemukan fakta bahwa dokumen kelengkapan Siti Faridah dipalsukan oleh perusahaan yang memberangkatkannya. Dalam dokumen itu umur Siti Faridah ‘dituakan’.
Dari dokumen kartu keluarga maupun ijazah SMP-nya, Siti Faridah diketahui lahir pada 5 Juli 1996. Namun dalam dokumen keberangkatan Siti Faridah ke luar negeri, Singapura tertulis tanggal lahirnya 5 Juli 1989.
“Itu berarti, saat berangkat ke Singapura sebagai PMI, umur Siti Faridah baru 16 tahun. Namun, umurnya dibuat seolah-olah sudah 24 tahun. Ada indikasi manipulasi data terkait umur Siti Faridah,” ungkap A.T. Cahyoto kepada mhnews.id, Senin (10/10).