31.9 C
Indramayu
Selasa, April 28, 2026


Dinas Tenaga Kerja: Tak Terdaftar sebagai PMI, Siti Faridah Diberangkat Sponsor dengan Dokumen Palsu

mhnews.id.- Kasus hilangkontaknya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Indramayu Siti Faridah kini sedang diusut Gabungan Aliansi Rakyat Daerah (Garda) Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu.

Menurut sekertatis Garda BMI A.T. Cahyoto, saat menelusuri dokumen milik Siti Faridah, pihaknya menemukan fakta bahwa dokumen kelengkapan Siti Faridah dipalsukan oleh perusahaan yang memberangkatkannya. Dalam dokumen itu umur Siti Faridah ‘dituakan’.

- Advertisement -

Dari dokumen kartu keluarga maupun ijazah SMP-nya, Siti Faridah diketahui lahir pada 5 Juli 1996. Namun dalam dokumen keberangkatan Siti Faridah ke luar negeri, Singapura tertulis tanggal lahirnya 5 Juli 1989.

“Itu berarti, saat berangkat ke Singapura sebagai PMI, umur Siti Faridah baru 16 tahun. Namun, umurnya dibuat seolah-olah sudah 24 tahun. Ada indikasi manipulasi data terkait umur Siti Faridah,” ungkap  A.T. Cahyoto kepada mhnews.id, Senin (10/10).

Baca Juga :  Kapalnya Terbalik, 4 Nelayan Terombang-ambing di Laut dan Nyaris Tenggelam

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler