Lebih lanjut Cahyoto menyatakan, pihaknya akan melakukan penelurusan terhadap agen sponsor maupun perusahaan yang memberangkatkan Siti Faridah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan advokasi dan meminta bantuan kepada pemerintah.
Sementara dari pengakuan Warpen, dirinya dengan ditemani kerabatnya, mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Diperoleh keterangan dari Disnaker, bahwa Siti Faridah tidak terdata sebagai PMI. “Disnaker hanya menginformasikan itu saja,” ungkapnya.
Menyadari dirinya tidak bisa menggantungkan harapan ke institusi pemerintahan dalam hal ini Disnaker, maka Warpen pun minta bantuan Gabungan Aliansi Rakyat Daerah (Garda) Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu. “Alhamdulillah kini sedang diurus,” katanya.
Diungkapkan Warpen, sebenarnya setelah lima bulan keberangkatan, Siti Faridah menelpon keluarganya dari Singapura. Saat itu, Siti Faridah hanya menanyakan kesehatan ibunya dan meminta nomor rekening karena akan mengirim uang.