mhnews.id.- Menjawab tudingan beberapa pihak yang menganggap tindakan Siti Elina (24) melakukan aksi penerobosan ke istana negara sebagai sebuah setingan, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan di kediaman Siti Elina (24) di kawasan Koja, Jakarta Utara itu petugas Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror menyita sejumlah buku hingga senjata yang diduga milik pelaku.
Melansir Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan berlangsung setelah penangkapan Siti Elina yang mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022).
Hal itu dilakukan penyidik karena mengetahui bahwa aksi yang dilakukan oleh Siti Elina diduga kuat berkait dengan radikalisme dan juga terorisme.