Kini, penyidik telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidan Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris


