mhnews.id.- Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berupaya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pekerjanya terhadap berbagai aspek, salah satunya berkenaan dengan hukum dan undang-undang.
Melalui fungsi Legal Counsel, Pertamina RU VI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar kegiatan Legal Preventif Program bertajuk ‘Peran dan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana’ yang berlangsung di Patra Hotel Cirebon, Jum’at (14/10).
Kegiatan tersebut bertujuan agar pekerja Pertamina memahami aturan hukum selama bekerja, atau paham hukum saat diminta menjadi saksi maupun sebagai saksi ahli terhadap kasus tindak pidana di lingkungan kerja.
General Manager PT KPI RU VI Balongan, Diandoro Arifian mengatakan pemahaman aspek legal harus diberikan kepada seluruh pekerja RU VI agar apabila diminta menjadi saksi terkait sebuah kasus dapat dijalani sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di hukum negara Indonesia.