33.9 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Pertamina dan Kejaksaan Indramayu Gelar Legal Preventif Program, Bahas “Peran dan Perlindungan Saksi dalam Perkara Tindak Pidana”

Karena itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian agar prosesnya penyidikan berjalan baik. Diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya.

“Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum,” paparnya.

- Advertisement -

Selain dari Kejari Indramayu, dalam kegiatan ini dihadirkan juga Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Hadapi Tahun Baru, Dirut PT KPI Tinjau Kelancaran Operasional Kilang Refinery Unit VI Balongan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler