33.9 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Pertamina dan Kejaksaan Indramayu Gelar Legal Preventif Program, Bahas “Peran dan Perlindungan Saksi dalam Perkara Tindak Pidana”

“Menjadi saksi tidak serta merta hadir pada lembaga penegak hukum, namun juga harus memahami prosedur menjadi saksi yang benar,” kata Diandoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. selaku narasumber menyampaikan, Pertamina RU VI Balongan adalah objek vital negara yang perlu mendapat perhatian secara kontinu agar selalu terjaga kondusivitasnya, baik di internal maupun dengan external perusahaan.

- Advertisement -

Aji mengaku kejaksaan kini telah berbenah menjadi institusi yang ramah kepada seluruh masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk pelayanan dan perlindungan yang baik dan nyaman terhadap saksi di kejaksaan, sehingga tidak merasa takut apabila dimintai keterangan.

“Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kuhap, alat bukti yang sah diantaranya ada keterangan saksi dan keterangan ahli, sehingga perannya penting demi keadilan dan keseimbangan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga :  Hore! Harga BBM Turun, Bantuan Langsung Tunai BBM juga Cair

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler