Karena itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian agar prosesnya penyidikan berjalan baik. Diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya.
“Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum,” paparnya.
- Advertisement -
Selain dari Kejari Indramayu, dalam kegiatan ini dihadirkan juga Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris